Close

Kebijakan Paroki Terkait COVID-19

Surat edaran asli dapat dilihat disini.

 

Lihat surat edaran Bapa Uskup Mgr. Robertus Rubiyatmoko disini

 

Menindaklanjuti Surat Edaran dari Bapa Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang Nomor 0338/A/X/20- 15 tertanggal 23 Maret 2020 dan juga mengingat perkembangan situasi dan kondisi terkait dengan penyebaran virus corona (COVID19) yang semakin merebak dimana-mana, untuk kenyamanan bersama, kami mohon perhatian saudara/i mengenai beberapa hal yang dapat kita lakukan di Paroki St. Paulus Sendangguwo Semarang, sebagai berikut :

 

1.

Memperpanjang masa darurat peribadatan dengan MENIADAKAN semua kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang sampai tanggal 30 April 2020 atau sampai ada kebijakan baru. Kegiatan yang dimaksud, antara lain:

a.

  • Perayaan Pekan Suci, Misa Mingguan, Misa Harian, dan Misa Ujud, baik di gereja, kapel, wilayah, maupun lingkungan. Sebagai pengganti akan dilaksanakan Misa Online melalui live streaming (youtube) dan radio.

b.

  • Penerimaan Sakramen Baptis bagi katekumen yang sudah dipersiapkan, pelaksanaannya ditunda sampai situasi dan kondisi memungkinkan.

c.

  • Pengakuan dosa, baik secara masal maupun secara pribadi.

d.

  • Semua kegiatan bersama: renungan APP, Jalan Salib, kursus-kursus dan pembinaan iman, rapat, latihan-latihan, kunjungan keluarga (KKL), Safari Wilayah, Katekese Umat, ataupun pertemuan-pertemuan lainnya.

2.

  1. Dikarenakan perayaan Ekaristi secara live streaming, Paroki St. Paulus Sendangguwo mengadakan Persembahan Umat secara Online yang akan diintensikan untuk Danpamis; selebihnya dimanfaatkan untuk menopang kegiatan harian paroki. Untuk itu, mohon umat dapat memperhatikan beberapa informasi berikut ini :

a.

  • Umat dapat memberikan melalui transfer ke rekening BCA 462 123 0888 (a.n. PGPM Paroki St. Paulus)

a.

  • Kami juga akan menyediakan QR Code yang akan diinformasikan secepatnya.

3.

  1. Informasi Pelayanan Sekretariat Paroki

a.

  • Jam operasional Sekretariat Paroki : Buka Setiap Hari (kecuali Libur Hari Raya Nasional) mulai pukul 08.00 – 13.00 (jadwal ini berlaku sampai ada kebijakan yang baru).

b.

  • Bagi umat yang tidak terlalu penting dan mendesak ke sekretariat, dimohon untuk menunda kehadirannya.

c.

  • Nomor WA sekretariat Paroki 082230257904 (Lauren / Icha)

 

Surat edaran ini berlaku mulai hari Senin tanggal 23 Maret s.d 30 April 2020. Hal – hal yang belum tercantum dalam surat edaran ini akan disampaikan kemudian sesuai dengan perkembangan yang terjadi. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terimakasih. Mari kita menjaga kebersihan, kesehatan dan bertekun dalam doa. Berkah Dalem.

 

Contact person :

1. Pak Cece (Wakil Ketua DP Awam 2) (085640680329)

2. Siska (Sekretaris 1 DP) 085640805957

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.