Melayani dengan Sukacita
Surat edaran asli dapat dilihat disini.
Lihat surat edaran Bapa Uskup Mgr. Robertus Rubiyatmoko disini
Menindaklanjuti Surat Edaran dari Bapa Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang Nomor 0338/A/X/20- 15 tertanggal 23 Maret 2020 dan juga mengingat perkembangan situasi dan kondisi terkait dengan penyebaran virus corona (COVID19) yang semakin merebak dimana-mana, untuk kenyamanan bersama, kami mohon perhatian saudara/i mengenai beberapa hal yang dapat kita lakukan di Paroki St. Paulus Sendangguwo Semarang, sebagai berikut :
Memperpanjang masa darurat peribadatan dengan MENIADAKAN semua kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang sampai tanggal 30 April 2020 atau sampai ada kebijakan baru. Kegiatan yang dimaksud, antara lain:
Surat edaran ini berlaku mulai hari Senin tanggal 23 Maret s.d 30 April 2020. Hal – hal yang belum tercantum dalam surat edaran ini akan disampaikan kemudian sesuai dengan perkembangan yang terjadi. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terimakasih. Mari kita menjaga kebersihan, kesehatan dan bertekun dalam doa. Berkah Dalem.
Contact person :
1. Pak Cece (Wakil Ketua DP Awam 2) (085640680329)
2. Siska (Sekretaris 1 DP) 085640805957